Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Klasifikasi Pekerja Rentan dan/atau Kategori Miskin/Miskin Ekstrem dan Rapergub tentang Pengembangan Desa Wisata, Kamis, (05/06/2025) secara virtual.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C dan didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim secara virtual.
Dalam sambutanya, Kadiv P3H menyampaikan Pada prinsipnya harmonisasi merupakan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas serta menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.,
“perlu diperhatikan kembali beberapa materi muatan yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Gubernur ini agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” Jelasnya.
Diakhir penyampaiannya, Kadiv P3H berharap kedepannya dapat terus bersinergi baik dalam pelaksanaan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah maupun kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kantor wilayah., Tutupnya.
Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran dan Analis Kebijakan Ahli Utama pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi lebih lanjut mengenai Rapergub tersebut. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)