
Samarinda – Upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah kian dipercepat. Melalui tahapan pra harmonisasi, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kalimantan Utara didorong agar lebih selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (13/04/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi awal terkait dua Raperda, yakni tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Rombongan Pansus II DPRD Kaltara yang hadir di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, Muhammad Nasir, dan Agus Salim, turut didampingi tim pakar serta perwakilan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, bersama jajaran tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Masan Nurpian mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa pra harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pra harmonisasi menjadi kunci awal agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan mudah diimplementasikan di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM memiliki landasan kuat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi. Secara yuridis, Raperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 serta kebijakan nasional terkait pengembangan UMKM.
Sementara itu, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan disusun dengan prinsip pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Masan menambahkan, kedua Raperda tersebut akan melalui proses pengkajian lebih lanjut, baik dalam tahap pra harmonisasi maupun harmonisasi, guna memastikan substansi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi antara Pansus II DPRD Kaltara dan tim perancang, yang memberikan berbagai masukan teknis terhadap materi muatan Raperda.
Dengan terus bersinergi antar lembaga, diharapkan lahir produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan mampu mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan sektor koperasi, UMKM, serta perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Utara.





