
Depok, 10 April 2026 — Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat kian menunjukkan hasil nyata. Penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berhasil meraih peringkat terbaik nasional dalam Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum, menjadi bukti penguatan kualitas layanan edukasi hukum di daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Penutupan Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus. Dalam sambutan penutupan, Kepala BPSDM Hukum melalui Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Eva Gantini, menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan membentuk penyuluh hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu menyampaikan informasi hukum secara efektif kepada masyarakat.
“Para peserta diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Prestasi membanggakan diraih peserta dari Kanwil Kemenkum Kaltim. Astari Intan Pramaesti sukses meraih peringkat pertama, disusul Soraedha Liestia Harini di peringkat kedua. Capaian ini menegaskan kualitas sumber daya manusia penyuluh hukum di Kalimantan Timur dan Utara yang semakin unggul dan kompetitif di tingkat nasional.
Pelatihan ini telah berlangsung sejak 25 Februari hingga 10 April 2026 dengan metode blended learning, menggabungkan pembelajaran daring (e-learning) dan klasikal. Sebanyak 30 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum serta instansi dan lembaga lain turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Melalui pelatihan ini, para penyuluh hukum diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, mereka juga didorong untuk mengoptimalkan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, guna mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.



