Samarinda – Kamis (06/03/2025), Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Berau, yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. Dalam rapat ini, Ferry didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah, Djupiansyah Ganie, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah, Sofyan Widodo beserta jajaran. Sementara itu, beberapa dinas di Kabupaten Berau, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, turut berpartisipasi secara virtual.
Agenda utama rapat kali ini membahas tiga rancangan peraturan bupati, yang meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah,
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun 2025, dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang SOTK Dinas Sosial.
Mengawali kegiatan, Ferry Gunawan C. menyampaikan pentingnya harmonisasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah, guna memastikan substansi peraturan yang dihasilkan sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterima dengan baik. Rapat pun dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Edy Suyitno, memberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait rancangan peraturan yang tengah dibahas.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan di Kabupaten Berau dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (red. Div P3H)