Samarinda, 3 Maret 2025 – Bidang Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar pertemuan penting dengan Kepala Kantor Wilayah, M. Ikmal Idrus, untuk membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda. Audiensi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana.
MoU yang akan segera ditandatangani ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Dengan kerja sama ini, diharapkan civitas akademika, terutama di Untag Samarinda, dapat lebih memahami pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam konteks penelitian, inovasi, serta karya-karya akademik. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan kreativitas dan inovasi di kalangan mahasiswa dan dosen.
Selain membahas MoU, pertemuan ini juga menyoroti upaya percepatan pencapaian target kinerja untuk Triwulan I 2025. Tim Kanwil Kemenkum Kaltim telah menyusun berbagai langkah konkrit untuk memastikan realisasi target-target tersebut sesuai rencana.
Kakanwil Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini dapat memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik, serta mendorong daya saing dan inovasi yang lebih tinggi, baik di tingkat daerah maupun nasional.