Samarinda, 27 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur menyelenggarakan acara pelantikan 32 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada hari Selasa, 27 Mei 2025, di Aula Utama Kanwil Kemenkum Kaltim. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, serta jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Kaltim.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan ucapan selamat kepada 32 PPNS yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh amanah, berpegang pada sumpah jabatan, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
“PPNS memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan tindak pidana sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Saya berharap para PPNS dapat menunjukkan profesionalisme, bersinergi dengan penegak hukum lainnya, terutama Kepolisian sebagai Koordinator dan Pengawas PPNS, serta mengedepankan pendekatan hukum progresif melalui keadilan restoratif,” ujar Ikmal.
Ia juga mengingatkan para PPNS untuk menjaga integritas moral dalam menegakkan hukum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan stabilitas daerah yang dinamis. Selain itu, para PPNS yang belum memiliki Kartu Tanda Pengenal diminta untuk segera mengajukan permohonan melalui instansi pembina masing-masing.
Acara pelantikan berlangsung khidmat dan lancar. Kakanwil Ikmal Idrus menyampaikan apresiasi kepada panitia, rohaniawan, saksi, dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap para PPNS yang baru dilantik dapat bekerja dan berkarya dengan baik demi kemajuan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (red. Humas Kemenkum Kaltim)