
Samarinda - Dalam upaya tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Pembahasan Kerangka Rancangan Peraturan Gubernur terkait Penyelenggaraan Perizinan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, (13/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kadiv P3H didampingi langsung oleh Perancang Perundang-Undangan Madya Edang Siska. Kegiatan yang terpusat di Hotel Mercure tersebut juga dihadiri oleh stakeholder terkait yang ada di Kota Samarinda. Dalam kegiatan tersebut Kadiv P3H menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang bertujuan untuk menambahkan saran, kritik dan masukan atas Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim.,
“Partisipasi publik sangat penting sekali dalam menyeimbangkan suara untuk masukan, kritik dan saran dalam peraturan yang akan kita bahas bersama nantinya,” Ucap Ferry. G.C.
Kadiv P3H juga menyampaikan bahwasanya dalam Pembahasan Kerangka Rancangan Peraturan Gubernur terkait Penyelenggaraan Perizinan harus memperhatikan urgensi yang secara umum sejalan dengan Prioritas Nasional berdasarkan Asta Cita dari Presiden R.I., Jelas Ferry. G.C.
Dengan adanya rapat tersebut, Kanwil Hukum Kaltim berharap Rancangan Peraturan Gubernur tersebut dapat disusun secara terarah, sesuai ketentuan hukum, dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola perizinan yang efektif, transparan, serta akuntabel.







