Samarinda – Pastikan program kerja dan penyusunan SKP sesuai dengan perjanjian kinerja, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Ferry Gunawan C memimpin rapat internal secara virtual pada Jumat (07/02/2025).
Rapat dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum dan JFU pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim.
Rapat dibuka langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Ferry Gunawan C. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan, seluruh Kantor Wilayah kementerian hukum melaksanakan pola kerja fleksibel melalui work from home.
Ferry Gunawan C menyampaikan WFH merupakan tindaklanjut dari surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK-2.OT.O2.02 Tahun 2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Pola kerja fleksibel bagi Pegawai dalam rangka Efisiensi penggunaan anggaran. pelaksanaan WFH harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. WFH dapat meningkatkan produktivitas kerja jika diterapkan dengan baik.
“Pastikan penyusunan SKP dibuat in line sesuai dengan perjanjian kinerja kepala kantor yang diturunkan ke kepala divisi dan dapat membuat program baru yang bukan merupakan kegiatan rutin untuk dapat dijalankan sebagai salah satu inovasi dalam menunjang WBK ,” ungkap Ferry.
Dengan adanya rapat tersebut, Kadiv PPPH berharap seluruh jajaran dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih terstruktur dan efektif khususnya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Analisis Kebijakan Hukum dan Pembinaan Hukum bagi Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Timur. (red. Div P3H)