Samarinda, 9 April 2026 — Upaya meningkatkan nilai jual dan perlindungan hukum produk lokal terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur melalui kegiatan sosialisasi penguatan pemahaman dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis.
Kegiatan bertema “Sosialisasi dan Penguatan Pemahaman Indikasi Geografis dalam Mendukung Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan Ekonomi Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur” ini menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali.
Dalam pemaparannya, Hanton menekankan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian produk. Ia menjelaskan, pemahaman yang baik mengenai konsep dan kebijakan Indikasi Geografis menjadi kunci dalam mendorong pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Indikasi Geografis tidak hanya melindungi produk, tetapi juga menjadi identitas dan kekuatan ekonomi daerah yang dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Selain itu, Hanton juga memaparkan tata cara pengusulan dan pendaftaran Indikasi Geografis secara teknis, serta menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya produk-produk yang berpotensi didaftarkan. Sinergi antar pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengembangan Indikasi Geografis di daerah.
Ia turut menyampaikan progres yang telah dicapai Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendorong pendaftaran dan pengakuan produk unggulan daerah, sebagai bentuk komitmen nyata dalam penguatan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, baik secara daring maupun luring, yang menunjukkan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai pendorong ekonomi daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta semakin memahami pentingnya Indikasi Geografis, sehingga produk-produk unggulan Kalimantan Timur dapat lebih dikenal, terlindungi secara hukum, serta memiliki daya saing yang kuat.
Lebih jauh, optimalisasi Indikasi Geografis juga diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian budaya dan sumber daya lokal.
