Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Wamenkum Tekankan Kolaborasi dan Adaptasi Daerah dalam Implementasi KUHP Baru pada Webinar Nasional Pojok Literasi Hukum

0BB70C21 A276 466D 8CDD A39A933F8A04Samarinda — Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddie), menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kesiapan aparat hukum di daerah dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Pesan tersebut disampaikan Wamenkum dalam keynote speech secara virtual pada kegiatan Webinar Pojok Literasi Hukum bertema “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025) dengan berkolaborasi antara Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (iP3i).

Dalam arahannya, Wamenkum menyebutkan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan semangat keadilan sosial.

“Transformasi hukum pidana dalam KUHP baru adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Kita tidak hanya mengubah teks undang-undang, tetapi sedang mereformasi wajah keadilan di Indonesia,” tegas Wamenkum.

Wamenkum menjelaskan, KUHP baru membawa pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang lebih menekankan pemulihan ketimbang pembalasan. Sistem pemidanaan juga kini lebih fleksibel, dengan adanya pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan sistem denda yang lebih terstruktur.

“Tujuan hukum pidana bukan lagi sekadar menghukum, melainkan memperbaiki dampak kejahatan dan memulihkan keseimbangan sosial,” ujarnya.

Beliau menegaskan, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada sinergi antarpenegak hukum dan peran aktif Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh daerah.

“Kanwil Kemenkum memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pusat untuk memastikan setiap implementasi di daerah selaras dengan semangat KUHP baru. Kanwil harus menjadi pusat pelatihan, bimbingan teknis, dan edukasi hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.

Wamenkum juga menyoroti pentingnya pembinaan hukum di tingkat masyarakat, dengan mendorong peran camat dan lurah sebagai agen edukasi hukum.

“Keadilan harus hadir lebih dekat dengan rakyat. Prinsip equality before the law harus benar-benar hidup sampai ke tingkat kelurahan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus dalam sambutannya, menegaskan komitmen Kanwil Kaltim untuk menjadi motor penggerak literasi dan harmonisasi hukum di daerah.

“KUHP baru bukan sekadar pengganti produk hukum kolonial, tetapi sebuah transformasi monumental menuju sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal,” ungkapnya.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan Kaltim, para lurah di Kota Samarinda, notaris, akademisi, serta perwakilan masyarakat.

Sebagai narasumber, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, memaparkan tentang penyesuaian hukum adat dan tindak pidana dalam peraturan daerah sesuai ketentuan KUHP baru

Sementara itu, Ferry Gunawan C. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, menjelaskan munculnya tindak pidana baru dalam KUHP seperti kohabitasi, penyesatan terhadap proses peradilan, dan tindak pidana terhadap hewan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menyukseskan implementasi KUHP baru di tingkat daerah.

“Kita memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan masyarakat memahami hukum yang berlaku, karena hukum hanya akan bermakna bila dijalankan dengan adil dan bijaksana,” tutup Kakanwil.

1642935c a84a 412f a19e de1f5f4cf9a8

a9ccd116 3bfc 4649 bd0b a29df4219224

a702d731 4e08 4bde 87ce 4c5982260c6a

d17b4491 ceae 40bd 8657 9818328ae841

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id