
Balikpapan — Pembaruan sistem hukum pidana nasional terus disosialisasikan secara masif. Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang digelar di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan strategis tersebut dibuka oleh Wakapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, yang menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan paradigma di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tantangan terbesar kita adalah perubahan mindset. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi harus modern, transparan, menjunjung tinggi HAM, serta mengedepankan sinergi antar-APH untuk menghindari subjektivitas dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan posisi strategis Polri sebagai garda terdepan sistem peradilan pidana. Implementasi KUHP dan KUHAP baru, menurutnya, tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga transformasi cara pandang terhadap keadilan.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser pendekatan retributif menuju keadilan restoratif, dengan menitikberatkan pada pemulihan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial. Pembaruan signifikan lainnya meliputi penghapusan pidana kurungan, pembatasan pidana penjara jangka pendek, serta pengenalan alternatif jenis pidana sebagai wujud modernisasi hukum pidana nasional.
Sementara itu, KUHAP baru menegaskan penguatan perlindungan hak-hak individu, peningkatan akuntabilitas proses penegakan hukum, serta penerapan prinsip due process of law secara konsisten dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Masan Nurpian, serta jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNN Provinsi, serta akademisi dan praktisi hukum se-Kalimantan Timur. Keterlibatan lintas lembaga tersebut menegaskan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan selaras.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menegaskan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah.
“Pembaruan hukum pidana ini merupakan tonggak penting dalam sistem hukum nasional. Kanwil Kemenkum Kaltim siap bersinergi dengan Polda, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi berjalan efektif, selaras, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi pemahaman antar-APH menjadi kunci utama agar semangat korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang diusung KUHP dan KUHAP benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas aspek teknis implementasi undang-undang baru, sekaligus menyamakan persepsi antar-Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Timur.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan substantif sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. (red. Humas Kemenkum Kaltim)





