
Kutai Kartanegara, 11 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus mengakselerasi perlindungan hukum produk desa dengan mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi strategis bersama Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dipimpin Analis Hukum Madya, Rima Kumari, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali.
Koordinasi difokuskan pada pemetaan KDMP yang telah aktif dan memiliki potensi kuat untuk didaftarkan sebagai merek kolektif. Langkah ini bertujuan mendorong penguatan daya saing produk unggulan KDMP, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah produk lokal, sekaligus memperkuat ekonomi desa melalui pemangkasan rantai pasok.
Dari total 237 KDMP berbadan hukum di Kutai Kartanegara, baru 5 KDMP yang tercatat beroperasi aktif. Saat ini, pembangunan 86 gerai KDMP juga tengah berjalan sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.
Sejumlah produk unggulan dinilai memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai merek kolektif, di antaranya beras Desa Sidomulyo dan telur ayam Desa Loa Duri. Produk-produk ini diharapkan dapat menjadi identitas bersama KDMP sekaligus memperluas akses pasar hingga tingkat nasional dan global.
Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Reza, menyambut positif langkah koordinasi ini. Ia menyatakan komitmennya untuk segera menyiapkan data pendukung serta bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendorong hilirisasi pertumbuhan ekonomi daerah, diawali dengan sosialisasi manfaat merek kolektif kepada KDMP.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi dan mengembangkan produk unggulan desa.


