
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum dan layanan konsultasi hukum gratis yang digelar di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Kegiatan ini diikuti oleh paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Temindung Permai, Tim Penggerak PKK, serta masyarakat umum yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. Penyuluhan hukum ini menjadi wadah edukasi sekaligus ruang dialog antara masyarakat dan aparat hukum dalam memahami berbagai isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Agus Sartono, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum memiliki peran strategis sebagai sarana peningkatan literasi hukum masyarakat agar mampu memahami aturan yang berlaku serta menyikapi permasalahan hukum secara bijak dan bertanggung jawab.
Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan kemudian disampaikan oleh Plt. Camat Sungai Pinang, Didi Purwanto, yang mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong terciptanya lingkungan yang sadar serta taat hukum.
Memasuki sesi inti, penyuluhan hukum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Malik Ibrahim dan Eka Juraidah. Pada sesi pertama, Malik Ibrahim memaparkan materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan menekankan bahwa pembaruan KUHP mengedepankan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan proporsional.
Selanjutnya, Eka Juraidah menyampaikan materi mengenai bahaya judi online. Ia menjelaskan bahwa judi online merupakan perbuatan melanggar hukum yang berdampak luas, mulai dari kerugian ekonomi, gangguan psikologis, hingga konflik sosial dan keluarga. Masyarakat diimbau untuk menjauhi praktik judi online serta menggunakan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan layanan konsultasi hukum gratis. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan paralegal dan penyuluh hukum terkait berbagai persoalan hukum, baik perdata, keluarga, maupun pidana. Layanan ini mendapat respons positif karena memberikan akses hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap masyarakat Kelurahan Temindung Permai semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menumbuhkan budaya sadar hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan edukasi dan pendampingan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.




