
Kutai Kartanegara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Lada Malonan Kutai Kartanegara yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga reputasi, kualitas, serta karakteristik khas produk unggulan daerah yang telah terdaftar secara resmi pada Direktorat Jenderal Merek dan Indikasi Geografis sejak 30 November 2018 dengan Nomor IG.00.2018.000020.
Pengawasan dilaksanakan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, Rima Kumari, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali. Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Taufiq Kurrahman, beserta jajaran.
Tim melakukan peninjauan langsung ke kebun Lada Malonan sebagai sumber utama bahan baku, sekaligus memeriksa proses pengolahan dan pengemasan produk. Kedatangan tim disambut baik oleh Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada Malonan Kutai Kartanegara, Abdu Rahman. Ia menyampaikan bahwa pengembangan Lada Malonan pertama kali dimulai di Kecamatan Muara Badak pada kisaran tahun 1960–1970, sebelum menyebar ke Kecamatan Loa Janan dan wilayah lainnya di Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula berbagai tantangan yang dihadapi MPIG, di antaranya kondisi lahan yang mulai berdampingan dengan area pertambangan serta faktor cuaca yang semakin sulit diprediksi. Meski demikian, Lada Malonan tetap mampu mempertahankan keunggulan aroma khas dan rasa pedas yang kuat, menjadikannya salah satu komoditas perkebunan andalan Kutai Kartanegara yang telah menembus pasar ekspor.
Pengawasan Indikasi Geografis ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019. Melalui pengawasan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim memastikan kepatuhan produsen terhadap dokumen deskripsi dan standar kualitas, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan maupun pemalsuan yang dapat merugikan reputasi produk.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lada Malonan Kutai Kartanegara memiliki kualitas yang konsisten dan sesuai dengan standar Indikasi Geografis. Karakteristik rasa, aroma, dan penampilan produk tetap terjaga, mencerminkan proses budidaya dan pengolahan yang masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Produk ini juga tetap dikenal luas di pasar lokal maupun internasional sebagai lada berkualitas tinggi.
Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan mutu dan karakteristik khas Lada Malonan sesuai dokumen Indikasi Geografis, sehingga nilai tambah, kepercayaan pasar, serta daya saing produk unggulan daerah Kalimantan Timur dapat terus terjaga secara berkelanjutan.




