Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Jaga Kualitas dan Reputasi, Kemenkum Kaltim Tindaklanjuti Pengawasan IndiGeo Lada Malonan

WhatsApp Image 2026 02 11 at 15.51.56 1

Kutai Kartanegara – Komitmen menjaga reputasi dan mutu produk Indikasi Geografis (IG) terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Menindaklanjuti hasil pengawasan lapangan terhadap Indikasi Geografis terdaftar Lada Malonan di Kecamatan Loa Janan, Tim Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (11/2).

Tim yang dipimpin Analis Hukum Madya Rima Kumari bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tersebut menindaklanjuti arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali. Koordinasi ini difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari kondisi lahan perkebunan Lada Malonan yang berdampingan dengan kawasan tambang dan sebagian telah beralih fungsi, hingga kemasan produk IG yang belum mencantumkan logo Indikasi Geografis secara lengkap.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penguatan strategi pemasaran Lada Malonan agar lebih optimal dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya menjaga kualitas serta reputasi produk khas daerah tersebut.

Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, Desy Noriyani, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Menurutnya, sosialisasi kembali kepada MPIG perlu diperkuat, khususnya terkait strategi pemasaran produk IG yang tidak hanya berorientasi pada komersialisasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial demi meningkatkan kesejahteraan anggota MPIG secara berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis, sekaligus mencegah penyalahgunaan IG secara tidak sah.

Dengan pengawasan dan koordinasi secara berkelanjutan, diharapkan Lada Malonan Kutai Kartanegara tetap terjaga sebagai komoditas unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, identitas budaya yang kuat, serta menjadi kebanggaan daerah sebagai produk berindikasi asal (pride of origin).

WhatsApp Image 2026 02 11 at 15.51.56WhatsApp Image 2026 02 11 at 15.51.57WhatsApp Image 2026 02 11 at 15.51.57 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id