
Tenggarong, 6 Desember 2025 — Komitmen memperkuat perlindungan hukum dan daya saing produk lokal kembali diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui penyerahan sertifikat merek WAAWA ETNIKA KUKAR kepada UMKM binaan Dekranasda Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Siti Hawa. Kegiatan berlangsung di Outlet Dekranasda Kabupaten Kukar, Jl. Pattimura, Tenggarong, dalam suasana yang menegaskan semangat pemberdayaan pelaku usaha kreatif daerah.
Penyerahan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, dan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana. Turut hadir dalam tim pelaksana, Favourita Sirait (Analis KI Muda), Arif Zunan (Analis Hukum), serta JFU KI Pariyono dan Nurhasanah.
Dukungan penuh datang dari Koordinator Dekranasda Kabupaten Kutai Kartanegara, Iwan Wahyudi, yang menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan langkah penting dalam membangun identitas, kepercayaan, dan keberlanjutan produk UMKM lokal.
Dengan diperolehnya sertifikat merek ini, WAAWA ETNIKA KUKAR diharapkan semakin percaya diri memperluas pasar, meningkatkan mutu produk, membuka peluang ekonomi baru, serta menjadi ikon usaha kreatif yang membanggakan Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah ini menjadi bukti konkrit sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendorong UMKM naik kelas dan berdaya saing nasional maupun global.


