
Tenggarong — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mendorong legalitas usaha mikro dan kecil. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kamis (26/02), sebagai dukungan nyata atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini sesuai arahan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Donny Anggoro yang diwakili oleh Tim Pengelola PTP. Rombongan disambut hangat oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan pentingnya mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki legalitas badan hukum, khususnya Perseroan Perorangan. Legalitas ini dinilai krusial agar usaha diakui secara formal, mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat badan hukum, serta membuka akses yang lebih luas ke perbankan, lelang, dan kemitraan usaha.
Selain itu, status badan hukum memberikan kepastian hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dengan prinsip tanggung jawab terbatas. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan pelaku usaha, meningkatkan daya saing UMK, dan berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha yang berstatus hukum resmi.



