
Samarinda - Komitmen menghadirkan kebijakan yang adil dan berbasis kinerja terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali mengambil peran strategis dengan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tarakan.
Tim Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Masan Nurpian melaksanakan rapat harmonisasi Raperwali tersebut pada Rabu, 25 Februari 2026, secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengharmonisasian produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Rapat diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota Tarakan, antara lain Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan keseriusan bersama dalam merumuskan regulasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja aparatur.
Dalam forum tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan berbagai masukan substansial. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma, sistematika penyusunan, kejelasan rumusan pasal, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional terkait manajemen ASN dan pengelolaan keuangan daerah. Harmonisasi ini dilakukan agar pengaturan tambahan penghasilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung prinsip keadilan, objektivitas, dan berbasis kinerja.
Melalui proses ini, diharapkan Raperwali tentang Tambahan Penghasilan ASN dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, sekaligus mendorong peningkatan disiplin dan produktivitas ASN secara berkelanjutan.




