Samarinda – Jumat, (31/01/2025) bertempat di Aula Utama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim menerima kunjungan DPRD Balikpapan dalam rangka koordinasi dan sinergi pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD. Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung yang di dampingi oleh Waki Ketua Bapemperda, H. Iwan Wahyudi dan 5(lima) anggota Bapemperda lainnya yaitu Hj. Muliati, Swardy Tandiring, Siswanto, M. Najib, Simon Sulean serta 2 orang staf Sekretariat DPRD Balikpapan.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edang Siskalia, yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C, selain itu juga, dalam pertemuan tersebut Plh Kadiv PPPH juga didampingi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bapemperda menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD.,
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus beserta jajaran yang telah banyak membantu dalam proses penyusunan Perda hingga pada tahapan harmonisasi, kami merasa terbantu sekali dengan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan baik secara substansi maupun teknik penyusunan,” Ucapnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edang Siskalia berharap kedepannya Kanwil Kemenkum Kaltim dengan DPRD Balikpapan dapat menjalin sinergitas khususnya dalam pengharmonisasian Peraturan daerah, agar dapat menciptakan regulasi yang berkualitas, bermanfaat, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dimasyarakat terutama peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, pungkasnya.
Kunjungan ini diisi pula dengan diskusi mengenai proses fasilitasi Perda dan konsultasi peraturan pelaksanaan di daerah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)