
Samarinda – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan kegiatan Penguatan dan Asistensi serta Peningkatan Layanan Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dirangkaikan dengan diskusi permasalahan kewarganegaraan, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15–16 Januari 2026 sebagai tindak lanjut atas koordinasi antara Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kewarganegaraan, agar terlaksana secara optimal, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, yang menegaskan peran aktif Kantor Wilayah dalam pelayanan pewarganegaraan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Beki Krisnayuda beserta Tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU. Peserta memperoleh penguatan terkait kebijakan dan regulasi terbaru di bidang kewarganegaraan, mekanisme pelayanan kewarganegaraan, serta asistensi teknis dalam penanganan permohonan dan penyelesaian berbagai permasalahan kewarganegaraan, seperti anak berkewarganegaraan ganda, penegasan status kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, dan perolehan kewarganegaraan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif untuk menggali kendala, tantangan, serta solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi di lapangan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur yang berbatasan langsung dengan negara lain dan memiliki kompleksitas kasus kewarganegaraan. Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kaltim, Donny Anggoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan layanan kewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus menegaskan bahwa penguatan dan asistensi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur, sekaligus memastikan setiap layanan kewarganegaraan diberikan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ke depannya, Kanwil Kemenkum Kaltim akan terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat sinergi antarunit kerja guna mewujudkan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.



