Kutai Kartanegara - Bertempat di Hotel Grand Fatma Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Kanwil Kumham Kaltim menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di selenggarakan oleh Badan Riset Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 16 Desember 2024. Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat.
Sebagaimana diperintahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, hadir memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Wendi Gunawan. Dalam kesempatan tersebut Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara online. Dengan pendaftaran online ini maka masyarakat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual miliknya dimana saja dan kapan saja.
Selain itu disampaikan juga bahwa dalam rangka peningkatan daya saing daerah, pemerintah daerah harus mulai mendorong pemanfaatan KI yang telah didaftarkan dengan cara komersialisasi KI melalui lisensi atau waralaba. DJKI telah menyediakan platform IP Marketplace yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik hak Kekayaan Intelektual untuk menawarkan KI yang dimilikinya kepada pihak lain yang berminat. Pemerintah daerah juga dapat mendorong penggunaan Merek Kolektif bagi pelaku-pelaku usaha yang tergabung dalam sentra-sentra usaha serta melakukan inventarisasi dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah. (red Bid Yankum)