Samarinda – Jumat, (07/06/2024) Wujudkan proses penegakan hukum, MKNW Kaltim menggelar suatu sidang pemeriksaan. Sidang ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dan Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Permohonan ini guna memberikan jawaban persetujuan/penolakan untuk menghadirkan Notaris guna memberikan keterangan saksi dalam proses penyidikan adanya dugaan tindak pidana. Dasar pemberian persetujuan ini dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Majelis Pemeriksa yang bertugas adalah AKBP. M. Faridl Djauhari S.H., M.H. (Unsur Ahli) yang bertindak sebagai ketua tim, kemudian masing -masing sebagai anggota adalah Dr. La Syarifuddin, S.H.,M.H. (unsur akademisi) dan Siti Aisyah, S.H., M.Kn. (Unsur Notaris), serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW) dengan dukungan administrasi dari Arif Zunan Afandi (tim sekretariat).
Gelar sidang MKNW ini juga berperan penting untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan Jabatan Notaris. Majelis menyampaikan bahwa pemberian keterangan saksi dihadapan penyidik berperan penting dalam mengungkap suatu dugaan tindak pidana. Notaris diharap dapat membantu proses penyidikan dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum (law enforcement). Di akhir pemeriksaan, Majelis Pemeriksa berpesan agar dalam menjalankan jabatannya, Notaris harus selalu mengkedepankan prinsip kehati-hatian. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)