Samarinda, 29 April 2025 - Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menerima audiensi dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bontang. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum pada Selasa (29/04/2025) ini membahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penguatan sentra kekayaan intelektual di Kota Bontang.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana. Sementara itu, Bapelitbang Kota Bontang diwakili oleh Alfius Yan Mallisa selaku Penelaah Teknis Kebijakan. Diskusi difokuskan pada langkah-langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual, khususnya dalam mendukung pengembangan potensi lokal di Kota Bontang.
Sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkum Kaltim, M Ikmal Idrus Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat Bontang. Kedua belah pihak sepakat untuk segera memfinalisasi draf PKS guna mewujudkan sinergi yang berkelanjutan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.