
Bontang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan koordinasi terkait pengelolaan berkas Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Bontang pada 4–5 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam penataan administrasi serta penyesuaian pengelolaan arsip MPD Notaris agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali. Fokus utama kegiatan mencakup penelusuran dan penataan arsip administrasi, dokumen pengawasan, serta dokumen pendukung MPD Kota Bontang yang selama ini tersimpan di kantor salah satu anggota MPD Kota Bontang, yakni Notaris Sofia Taurina Wijaya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong terwujudnya pengelolaan arsip MPD yang lebih tertib, terpusat, dan mudah diakses guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayah Kota Bontang. Penataan lokasi arsip diharapkan dapat memperlancar kebutuhan administrasi serta mempermudah proses pengawasan secara berkelanjutan.
Selain membahas penataan arsip, koordinasi ini juga menyoroti kewajiban pelaporan bulanan fidusia oleh masing-masing notaris. Hal tersebut menjadi perhatian penting sebagai upaya memastikan kepatuhan notaris terhadap kewajiban administratif dan meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi yang baik, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antara MPD dan Pemerintah Daerah demi optimalisasi fungsi pengawasan notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

