Samarinda, 5 Desember 2025 — Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Samarinda kembali melaksanakan Pemeriksaan Tahunan Protokol Notaris sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C, selaku Ketua MPDN Kota Samarinda.
Pemeriksaan ini merupakan kewenangan MPDN sesuai Pasal 70 huruf b UUJN, yang menegaskan bahwa pengawasan terhadap protokol Notaris wajib dilakukan secara berkala minimal sekali dalam setahun. Pemeriksaan meliputi minuta akta, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan, dan seluruh dokumen pendukung yang menjadi bagian penting dari protokol Notaris.
Kadiv P3H hadir bersama Tim MPDN yang terdiri dari unsur Notaris, akademisi, dan sekretariat dari unsur pemerintah. Kehadiran tim lintas unsur ini memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, profesional, serta memenuhi standar pengawasan yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Ferry menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas teknis melainkan upaya menjaga martabat dan kualitas profesi Notaris.
“Pengawasan ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, namun memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar profesional. Integritas dan ketelitian adalah kunci utama dalam menjalankan jabatan Notaris,” tegasnya.
Selain aspek administrasi, pemeriksaan juga mencakup tata cara penyimpanan fisik protokol dan kondisi arsip, memastikan seluruh dokumen tersimpan dengan aman, rapi, dan tidak berisiko mengalami kerusakan atau kehilangan.
Dengan pemeriksaan ini, MPDN Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong penyelenggaraan jabatan Notaris yang lebih akuntabel, profesional, dan berintegritas.




