Tanjung Redeb, 18 Maret 2025 - Dalam rangka status hukum Kewarganegaraan Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali bersama staf menjelaskan tujuan datang ke Kanim Tanjung Redeb dan bertemu langsung dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb Catur Apriyanto adalah terkait manusia perahu di wilayah Kabupaten Berau karena tidak adanya dokumen imigrasi, atau ketidakjelasan kapan penerimaan suaka oleh negara. Catur Apriyanto ada beberapa tantangan yang dihadapi manusia perahu yaitu Ketidakjelasan status kewarganegaraan membuat para pencari suaka merasa frustasi dan depresi, Ketiadaan kewarganegaraan dan ID Card membuat mereka sulit mencari kerja yang legal. Anak-anak mereka sulit untuk meneruskan pendidikan. Tidak mudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia walaupun menikah dengan pria/wanita Indonesia.
Hanton menjelaskan oleh karena hal itu pentingnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur hadir dalam rangka mendata manusia perahu tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta sebagai pemangku kebijakan penentuan status hukum Kewarganegaraan mereka untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. (red. Bid AHU)