Samarinda. Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Mia Kusuma Fitriana, menggelar rapat internal bersama jajaran bertempat di ruang rapat divisi pelayanan hukum kantor wilayah (Kamis, 23 Januari 2025).
Pembahasan rapat mengenai sinergitas antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelayanan publik pada Mal Pelayanan kota Balikpapan.
MoU yang terdiri dari 13 pasal tersebut, menjadi concern Kabid Pelayanan KI Mia untuk membedah setiap poin yang disampaikan pada tiap pasal agar dapat menjadi kerja sama yang baik dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penandatanganan MoU yang direncanakan pada akhir bulan Februari ini, berorientasi pada penyebarluasan informasi, layanan pendaftaran maupun konsultasi penyelesaian sengketa bidang kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus berharap, melalui kerja sama ini selain dapat menjaga sinergitas Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Pemerintah Kota Balikpapan, namun juga dapat memperluas jangkauan informasi masyarakat dalam memperoleh layanan kekayaan intelektual guna meningkatkan ekonomi daerah.
Adapun pelaksanaan rapat pembahasan dihadiri juga oleh Rima Kumari, Favourita Sirait, dan para analis kekayaan intelektual lainnya. (Red. Humas Hukum Kaltimtara)