
Samarinda, 9 Februari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM (KemenHAM) Kalimantan Timur terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program hukum dan hak asasi manusia melalui koordinasi strategis yang digelar di Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda.
Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, didampingi para Ketua Tim Kerja, serta dihadiri Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Kaltim, Suryadianto. Pertemuan ini membahas penguatan program Desa Sadar Hukum, Desa Sadar HAM, serta upaya harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
Dalam pemaparannya, Masan Nurpian menegaskan bahwa program KemenHAM di bidang instrumen dan penguatan kapasitas memiliki keterkaitan erat dengan Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kaltim, seperti Forum Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Daerah (FPPHD) serta layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Ia menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum yang telah terbentuk di 1.520 titik di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menjadi potensi besar sebagai aktor pembinaan dalam pengembangan Desa Sadar HAM.
“Sinergi ini juga diarahkan untuk memperkuat program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang saat ini tengah dikembangkan oleh tim Pembinaan Kanwil Kemenkum Kaltim, sehingga implementasi hukum dan HAM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Masan.
Dari aspek regulasi, kerja sama kedua Kanwil akan diperkuat melalui proses pengharmonisasian produk hukum daerah. Kanwil KemenHAM Kaltim diharapkan memberikan kajian substantif terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dari perspektif HAM, sementara Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan pendampingan hukum serta teknis perancangan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini menjadi upaya preventif untuk mencegah lahirnya Perda yang berpotensi diskriminatif, mengabaikan kelompok rentan, atau bertentangan dengan instrumen HAM nasional maupun internasional.
Sementara itu, Suryadianto menekankan bahwa kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan model desa yang sadar hukum dan HAM, tetapi juga melahirkan produk hukum daerah yang responsif dan berkeadilan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum dan hak asasi manusia.
Dengan terlaksananya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim dan Kanwil KemenHAM Kaltim menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan hukum dan HAM yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dalam implementasi program yang inklusif dan berkelanjutan.



