Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim gelar Rapat Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Keterbukaan Informasi Publik, Selasa, (10/06/2025) secara virtual.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C dan didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim secara virtual.
Dalam sambutanya, Kadiv P3H menyampaikan Pada prinsipnya harmonisasi merupakan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas serta menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.,
“perlu diperhatikan kembali beberapa materi muatan yang terkandung dalam 3 rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara ini agar dicek kembali, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” Jelasnya.
Diakhir penyampaiannya, Kadiv P3H berharap kedepannya dapat terus bersinergi baik dalam pelaksanaan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah maupun kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kantor wilayah., Tutupnya.
Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Ketua dan Anggota Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ketua dan Anggota Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi lebih lanjut mengenai Raperda Provinsi Kaltara. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)