
Tenggarong - Mobilitas internasional masyarakat Kalimantan Timur kian terbuka lebar. Menangkap kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat pemahaman publik terhadap layanan Apostille sebagai solusi legalisasi dokumen lintas negara yang cepat dan sederhana.
Bertempat di Universitas Kutai Kartanegara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, Tim Kanwil Kemenkum Kaltim yang ditugaskan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Sosialisasi Layanan Apostille, Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini bertujuan mendukung kemudahan penggunaan dokumen hukum internasional, khususnya bagi pelajar, tenaga kerja, dan masyarakat umum.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Tim Divisi Pelayanan Hukum Bidang Administrasi Hukum Umum. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sejak Indonesia resmi menjadi anggota Convention of Apostille 1961 pada 4 Juni 2022, proses legalisasi dokumen publik untuk keperluan luar negeri menjadi jauh lebih ringkas. Jika sebelumnya harus melewati tahapan berlapis hingga ke kedutaan negara tujuan, kini masyarakat cukup mengakses satu layanan terintegrasi di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Layanan Apostille dinilai sangat relevan bagi Kalimantan Timur yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi untuk kebutuhan studi, pekerjaan, maupun kepentingan hukum internasional. Apostille tidak sekadar layanan legalisasi dokumen, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menyediakan layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berstandar global.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami prosedur Apostille dan mampu memanfaatkan layanan tersebut sebagai penunjang mobilitas internasional secara aman dan legal.


