Berau. RUKI (Guru Kekayaan Intelektual) Bergerak yang merupakan bagian dari program DJKI Mengajar secara perdana mengadakan kegiatan di Kabupaten Berau. Kepala Kantor Wilayah Dr. Gun Gun Gunawan menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Tim Analis Kekayaan Intelektual untuk mengadakan kegiatan dimaksud pada hari Selasa, 24 September 2024 di Aula SMA Negeri 7, Berau yang dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 7 Berau, Guru Pendamping dan Siswa/i Kelas X sebanyak 100 orang.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya (Malik Ibrahim) dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Herlinawati Safii) yang menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual (KI) akan sangat bermanfaat bagi anak-anak, terlebih lagi banyak dari mereka yang mempunyai karya. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini para pelajar akan lebih paham dan sadar akan peran Kekayaan IntelektuaI dalam pentingnya perlindungan karya cipta guna meningkatkan kreativitas anak sejak dini.
Malik Ibrahim memperkenalkan juga tentang merek, paten, hak cipta, desain industri dan hal lainnya melalui hal-hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari para Siswa/I, dan dilanjutkan dengan Sesi Tanya jawab.
“Semoga, kegiatan RUKI ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelajar di SMA Negeri 7 Berau dan dapat dilaksanakan di Kabupaten Berau secara berkesinambungan. Salam Sanggam dari Kabupaten Berau (Sejuk, Anggun, Gairah, Aman dan Manusiawi)”, ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Herlinawati.
Selanjutnya, kegiatan RUKI ditutup dengan penyerahan plakat Kanwil Kemenkumham Kaltim kepada SMA Negeri 7 Berau. (Red. Bidang Pelayanan Hukum)