Samarinda - Mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip dan nilai Reformasi Birokrasi, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum (Setjen Kemenkum) melaksanakan Pengawasan Kearsipan pada Kantor Wilayah dan UPT di lingkungan Kementerian Hukum, pada tanggal 10-21 Maret 2025. Pada pelaksanaan pengawasan di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Erwin Budianto, didampingi Pejabat Fungsional Arsiparis secara virtual, Senin (17/03/2025).
Memulai pelaksanaan pengawasan hari ini, Arsiparis pada Setjen Kemenkum Dedi menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan ini dilaksanakan untuk menilai kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Dirinya juga mengingatkan peserta kegiatan, terhadap beberapa aspek yang menjadi penunjang dalam mengoptimalkan Nilai Indeks Pengawasan Kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum, diantaranya aspek pembenahan pada penciptaan arsip, pemeliharaan arsip, evaluasi penyusutan arsip, penguatan terhadap SDM kearsipan, dan pemenuhan sarana prasarana pendukung kinerja kearsipan.
Kegiatan berlanjut dengan proses penilaian Instrumen Audit Sistem Kearsipan Internal pada Unit Kearsipan dan Unit Pengolah di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur bersama Arsiparis Setjen Kemenkum (Fitriah A dan Agung D). Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan arsip yang lebih baik, sehingga mendukung upaya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan mewujudkan reformasi birokrasi yang modern, efektif, dan efisien. (red. Humas Kemenkum Kaltim)