
Samarinda, 29 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per Triwulan Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar secara daring tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Berau dan turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau selaku pemrakarsa.
Dalam sambutannya, Ferry menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan lampiran Raperbup, agar setiap perubahan dan penambahan komponen target penerimaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan rancangan perubahan peraturan bupati dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan terukur dalam pengelolaan pendapatan daerah, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah secara berkelanjutan.




















