Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Lindungi Identitas Koperasi, Kemenkum Kaltim Dorong Pendaftaran Merek Kolektif

 1. Pendaftaran Merk Kolektif Kopdeskel

Balikpapan, 9 April 2026 – Upaya melindungi identitas dan produk koperasi terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai langkah strategis memberikan kepastian hukum.

Melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan peninjauan langsung ke salah satu gerai Koperasi Merah Putih di Kota Balikpapan. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama pihak Kelurahan Graha Indah guna memastikan kesiapan administrasi serta dukungan pemerintah daerah sebelum peninjauan lapangan dilakukan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dalam proses pendaftaran merek kolektif yang akan diajukan ke depan. Pendaftaran tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas koperasi, sekaligus menjaga keaslian produk yang dihasilkan.

Saat ini, terdapat tiga gerai koperasi aktif yang direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2026, tersebar di Kelurahan Manggar dan Karang Joang. Keberadaan gerai-gerai ini dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui satu identitas merek bersama.

Lurah Balikpapan, M. Arif Rachman, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh langkah tersebut. Namun, ia menekankan perlunya dukungan teknis dalam proses pendaftaran merek kolektif.

“Kami siap bersinergi, namun untuk pendaftaran merek kolektif kami berharap ada fasilitasi dari kanwil agar prosesnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang KI, Muhammad Ibnu Qayyim, menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi koperasi.

“Pendaftaran merek kolektif akan menjadi tameng hukum bagi koperasi dalam menjaga nama dan produk, sehingga tidak mudah ditiru atau disalahgunakan,” jelasnya.

Dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan Kanwil Kemenkum Kaltim, pendaftaran merek kolektif diharapkan segera terealisasi. Langkah ini diyakini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Balikpapan.

2. Pendaftaran Merk Kolektif Kopdeskel

3. Pendaftaran Merk Kolektif Kopdeskel

4. Pendaftaran Merk Kolektif Kopdeskel

5. Pendaftaran Merk Kolektif Kopdeskel

6. Pendaftaran Merk Kolektif Kopdeskel

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id