
Samarinda — Akses layanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan sekaligus perlindungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan sosialisasi Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum), launching Super App Kementerian Hukum, serta pencanangan Fasilitator P4GN oleh BNN RI yang dilaksanakan secara hybrid. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ikmal Idrus, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, di Kantor Gubernur Banten. Sementara itu, Tim Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom dari Aula Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Program Posbankum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, khususnya hingga tingkat desa dan kelurahan. Posbankum menghadirkan empat layanan utama, yakni informasi hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum, serta pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat.
Capaian membanggakan juga disampaikan dari Kalimantan Timur, di mana Desa Songka, Kabupaten Paser, berhasil meraih apresiasi sebagai Posbankum teraktif kedua secara nasional. Prestasi ini menjadi indikator nyata keberhasilan daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Selain itu, Kementerian Hukum juga resmi meluncurkan Super App sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai layanan hukum dalam satu platform, seperti layanan apostille, pendaftaran merek, pendaftaran badan usaha, serta layanan hukum lainnya. Kehadiran Super App diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat luas.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan pencanangan Fasilitator P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) oleh BNN RI. Program ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran masyarakat dalam upaya pencegahan narkotika melalui pembentukan agen-agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Melalui fasilitator P4GN, masyarakat diharapkan semakin aktif dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Sinergi antara pelayanan hukum dan upaya pencegahan ini diyakini mampu mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.







