
Samarinda (6/4/2026) — Reformasi hukum kini diarahkan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar berdampak bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan melalui pelaksanaan Kick Off Meeting Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kegiatan ini menjadi langkah awal memastikan reformasi birokrasi berjalan substansial dan terukur, dengan IRH sebagai instrumen utama dalam menilai kualitas pelaksanaan reformasi hukum di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dilaksanakan secara hybrid, kegiatan ini diikuti oleh Tim Kerja IRH dari 96 kementerian/lembaga, 546 pemerintah daerah, serta tim sekretariat dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Timur, kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, bersama Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, menjelaskan bahwa pelaksanaan IRH tahun ini dimulai dengan penyesuaian timeline yang lebih terstruktur. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak agar setiap tahapan dapat berjalan optimal.
Dalam sesi pemaparan, dua narasumber turut memberikan perspektif strategis. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, mengulas keterkaitan IRH dengan Indeks Kepatuhan Daerah dalam reformasi regulasi. Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPANRB, Agus Uji Hantara, menjelaskan posisi strategis IRH dalam kerangka besar reformasi birokrasi nasional.
Kepala BPHN Kementerian Hukum, Min Usihen, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan bagian penting dari agenda prioritas pemerintah dalam kerangka Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penilaian IRH yang mencakup empat variabel tidak hanya menilai aspek kebijakan, tetapi juga mengukur sejauh mana regulasi mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan dan kehidupan masyarakat.
“Untuk mewujudkan tata regulasi yang adaptif dan taat asas, perlu dilihat implementasinya secara nyata di masing-masing instansi. Kementerian Hukum siap mendampingi proses pemantauan dan peninjauan regulasi agar pelaksanaan IRH berjalan optimal,” ujarnya.
Kementerian Hukum berharap tercipta kesamaan pemahaman terkait mekanisme dan substansi penilaian IRH. Selain itu, sinergi antar pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat dalam mendukung reformasi hukum nasional yang berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan nasional.






