
Samarinda – Akses masyarakat terhadap pembangunan dan layanan hukum di tingkat kelurahan didorong semakin kuat melalui penyusunan regulasi yang matang. Hal ini mengemuka dalam Rapat Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), yang dihadiri Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim), Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PKK, Gedung PKK Samarinda tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Samarinda, serta Bagian Hukum Setda Kota Samarinda. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan sejumlah masukan teknis untuk menyempurnakan rancangan Perwali. Mulai dari penataan sistematika regulasi, kejelasan peran kelembagaan pelaksana, hingga mekanisme pelaksanaan dan penganggaran menjadi fokus pembahasan. Tidak hanya aspek normatif, efektivitas pelaksanaan di lapangan juga menjadi perhatian utama.
Selain itu, semangat pemberdayaan masyarakat dalam Probebaya diarahkan tidak hanya pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga penguatan kapasitas hukum warga. Salah satu upaya yang didorong adalah integrasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan sebagai sarana memperluas akses keadilan.
Peran paralegal juga menjadi bagian penting dalam skema ini. Dengan latar belakang sebagai bagian dari masyarakat, paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara warga dan layanan hukum, melalui edukasi, konsultasi dasar, hingga pendampingan awal penyelesaian masalah secara persuasif dan non-litigasi.
Dengan dilaksanakannya pra harmonisasi ini, Rancangan Perwali Probebaya diharapkan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan program Probebaya di Kota Samarinda dapat berjalan lebih terpadu, partisipatif, dan berkeadilan.




