
Berau — Pengawasan ketat terhadap Indikasi Geografis (IG) Kakao Berau terus diperkuat guna menjaga kualitas dan kepercayaan pasar, sekaligus melindungi reputasi produk unggulan daerah di tingkat nasional hingga internasional.
Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, Tim Bidang Kekayaan Intelektual yang dipimpin Analis KI Ahli Madya Rima Kumari, bersinergi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pengawasan IG Kakao Berau di Kabupaten Berau, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perkebunan Kabupaten Berau yang diwakili Sekretaris Dinas Mansyur Tanza beserta jajaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan Kakao Berau tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi kualitas, karakteristik, maupun konsistensi produksi.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan di wilayah Gunung Tabur dan Rantau Panjang, yang merupakan bagian dari 13 wilayah Indikasi Geografis terdaftar. Selain itu, tim juga mengunjungi unit pengolahan kakao fermentasi serta berdialog dengan para petani dan pengelola, di antaranya M. Khodim, Syahran, dan Zainudin, terkait penerapan standar produksi di lapangan.
Tak hanya itu, pengawasan juga mencakup evaluasi penggunaan label Indikasi Geografis untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Rima Kumari menegaskan, pengawasan rutin menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan Indikasi Geografis. “Ini penting untuk memastikan Kakao Berau tetap memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap Kakao Berau mampu mempertahankan daya saingnya sebagai komoditas unggulan daerah yang bernilai tambah tinggi sekaligus menjadi kebanggaan Kalimantan Timur.






