
Samarinda, 22 April 2026 — Upaya memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum terus didorong melalui penyusunan regulasi yang lebih terarah dan terintegrasi. Hal ini mengemuka saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Analisis Urgensi Penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan yang digelar secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari para pengelola JDIH di seluruh kantor wilayah. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, bersama jajaran staf.
Diskusi difokuskan pada pentingnya penyusunan Peraturan Menteri Hukum yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan JDIH secara terintegrasi dan berkelanjutan. Para peserta diminta memberikan pandangan terkait tantangan di lapangan serta strategi penguatan sistem dokumentasi dan informasi hukum di daerah.
Selain itu, turut dibahas rencana perubahan kewenangan pembinaan JDIH yang sebelumnya berada di bawah BPHN menjadi tanggung jawab Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menyatakan dukungan penuh sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan koordinasi.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga mengusulkan agar regulasi yang disusun nantinya secara tegas mengatur peran kantor wilayah sebagai pembina anggota JDIH Nasional di daerah. Penegasan ini dinilai penting guna memperkuat fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan JDIH di wilayah.
Dengan adanya forum ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya memperjelas kewenangan, tetapi juga mampu mendorong pengelolaan JDIH yang lebih optimal, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.



