Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kemenkum Kaltim Perkuat Branding 237 Koperasi Desa di Kukar

 1. Pendaftaran Merk Kolektif KDMP Kukar

Tenggarong, 23 April 2026 — Upaya memperkuat identitas dan daya saing koperasi desa mulai dipercepat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyiapkan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi ratusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai tambah di pasar.

Langkah ini dilakukan melalui kunjungan koordinasi Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim ke Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Muhammad Ibnu Qayyim, bersama tim pelayanan KI, dan diterima langsung Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, Muhammad Reza.

Dari hasil pertemuan, tercatat sebanyak 237 KDMP tersebar di wilayah Kutai Kartanegara. Pengembangan koperasi ini juga melibatkan sinergi dengan aparat kewilayahan, termasuk melalui koordinasi bersama Kodim Tenggarong dan Kodim Bontang. Sejumlah koperasi bahkan telah menunjukkan perkembangan signifikan, baik yang telah memiliki gerai aktif maupun yang menjalankan usaha tanpa gerai fisik.

Beberapa contoh usaha KDMP yang berkembang antara lain KDMP Desa Batuah di sektor pengangkutan, KDMP Desa Tanah Datar yang mengelola produksi telur lokal dan sembako, serta KDMP Desa Santan Ilir yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, karet, dan kopi. Selain itu, KDMP Desa Sungai Meriam telah menjalankan usaha aktif, sementara KDMP Desa Kahala berkembang dari koperasi konvensional menjadi usaha pengangkutan CPO.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, Muhammad Reza, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, pendampingan merek kolektif penting untuk memperkuat identitas koperasi sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Sementara itu, Muhammad Ibnu Qayyim menegaskan bahwa merek kolektif merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi.

“Pendampingan ini menjadi langkah awal untuk memastikan koperasi tidak hanya berkembang secara usaha, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui merek kolektif,” ujarnya.

2. Pendaftaran Merk Kolektif KDMP Kukar

3. Pendaftaran Merk Kolektif KDMP Kukar

Kanwil Kemenkum Kaltim berharap proses pendampingan dapat segera dilaksanakan secara bertahap. Dengan demikian, seluruh KDMP di Kutai Kartanegara diharapkan mampu memiliki identitas usaha yang terlindungi serta meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id