
Tenggarong, 23 April 2026 — Upaya memperkuat identitas dan daya saing koperasi desa mulai dipercepat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyiapkan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi ratusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai tambah di pasar.
Langkah ini dilakukan melalui kunjungan koordinasi Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim ke Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Muhammad Ibnu Qayyim, bersama tim pelayanan KI, dan diterima langsung Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, Muhammad Reza.
Dari hasil pertemuan, tercatat sebanyak 237 KDMP tersebar di wilayah Kutai Kartanegara. Pengembangan koperasi ini juga melibatkan sinergi dengan aparat kewilayahan, termasuk melalui koordinasi bersama Kodim Tenggarong dan Kodim Bontang. Sejumlah koperasi bahkan telah menunjukkan perkembangan signifikan, baik yang telah memiliki gerai aktif maupun yang menjalankan usaha tanpa gerai fisik.
Beberapa contoh usaha KDMP yang berkembang antara lain KDMP Desa Batuah di sektor pengangkutan, KDMP Desa Tanah Datar yang mengelola produksi telur lokal dan sembako, serta KDMP Desa Santan Ilir yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, karet, dan kopi. Selain itu, KDMP Desa Sungai Meriam telah menjalankan usaha aktif, sementara KDMP Desa Kahala berkembang dari koperasi konvensional menjadi usaha pengangkutan CPO.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, Muhammad Reza, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, pendampingan merek kolektif penting untuk memperkuat identitas koperasi sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Sementara itu, Muhammad Ibnu Qayyim menegaskan bahwa merek kolektif merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi.
“Pendampingan ini menjadi langkah awal untuk memastikan koperasi tidak hanya berkembang secara usaha, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui merek kolektif,” ujarnya.


Kanwil Kemenkum Kaltim berharap proses pendampingan dapat segera dilaksanakan secara bertahap. Dengan demikian, seluruh KDMP di Kutai Kartanegara diharapkan mampu memiliki identitas usaha yang terlindungi serta meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
