
Kutai Timur – Dalam rangkaian perayaan Lom Plai, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) turut memperkuat sinergi dengan menghadirkan stand layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang memberikan berbagai layanan langsung kepada masyarakat. Kehadiran stand ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendekatkan layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan budaya dan potensi daerah.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim hadir langsung memberikan pelayanan dan konsultasi kepada masyarakat, pelaku usaha, komunitas, serta pemangku kepentingan yang ingin memperoleh informasi maupun mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, serta bentuk kekayaan intelektual komunal yang berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional masyarakat adat.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kaltim melalui pembukaan stand KI pada perayaan Lom Plai merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga langsung menyentuh masyarakat di daerah. Selain sebagai ajang promosi budaya, kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi bahwa karya, produk, maupun warisan budaya memiliki nilai ekonomi dan identitas yang perlu dilindungi secara hukum.
Melalui layanan langsung di lokasi kegiatan, masyarakat dapat memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai prosedur pendaftaran KI serta manfaat perlindungan hukum bagi pengembangan usaha dan pelestarian budaya. Upaya ini diharapkan mampu mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melindungi potensi lokal agar memiliki daya saing sekaligus memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.
Kehadiran layanan KI pada perayaan Lom Plai juga mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta pelaku ekonomi kreatif dalam rangka mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan daerah.
Langkah ini sejalan dengan semangat menghadirkan pelayanan hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mempertegas peran Kementerian Hukum dalam melindungi kekayaan budaya bangsa melalui pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan.



