
Samarinda, 27 Januari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat peran pembinaan hukum daerah melalui koordinasi strategis pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Hal ini ditandai dengan diterimanya kunjungan Tim Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono dan Sekretaris Tim Sekretariat Wilayah IRH Malik Ibrahim.
Kunjungan yang dipimpin Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Trianingsih Widiati, bertujuan untuk melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait mekanisme, tahapan, serta strategi pemenuhan data dukung dalam pelaksanaan penilaian IRH tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Masan menyampaikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang aktif mengikuti penilaian IRH sejak tahun 2023. Ia menekankan bahwa pada tahun 2026 terdapat perubahan mendasar, di mana penilaian hanya dilaksanakan dalam satu semester dengan penetapan hasil akhir pada awal Juli 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan inventarisasi dan penyiapan data dukung secara lebih terstruktur dan terukur.
“Perubahan skema ini menuntut kesiapan yang lebih awal agar seluruh indikator dapat dipenuhi secara optimal saat masa pengunggahan,” ujar Masan.
Menanggapi hal tersebut, Trianingsih menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk meningkatkan capaian IRH, menyusul penurunan nilai pada tahun 2025. Pihaknya menegaskan akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap aspek-aspek yang masih menjadi kekurangan guna meraih kembali predikat istimewa.
Menutup diskusi, Masan menegaskan bahwa tujuan utama koordinasi ini adalah mendorong pemanfaatan hasil penilaian IRH secara lebih konkret dalam pembangunan hukum daerah. Dengan timeline baru, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan perbaikan berkelanjutan berbasis hasil penilaian IRH.


