
Pendampingan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dan dipimpin oleh Analis KI Muda Favourita Sirait mewakili Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Donny Anggoro, bersama tim Pelayanan KI. Pertemuan membahas penguatan kerja sama di tengah berbagai keterbatasan, khususnya dalam pendampingan pendaftaran merek, tindak lanjut pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Prangat melalui uji laboratorium, serta rencana pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan BRIDA Kukar yang akan segera berakhir masa berlakunya.
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi BRIDA Kukar, Murdiayanto, menyambut positif dukungan Kanwil Kemenkum Kaltim. Ia berharap sinergi ini terus berlanjut dan semakin terstruktur, seiring adanya penambahan fungsi pelayanan di instansinya, termasuk bidang pemanfaatan kekayaan intelektual yang terbagi ke dalam tiga subbagian. Murdiayanto juga menekankan pentingnya pengelolaan Sentra HKI melalui sistem satu pintu agar pelayanan lebih tertib, efektif, dan mudah diakses.
Melalui pendampingan berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen mendorong optimalisasi inovasi dan karya lokal Kutai Kartanegara agar terlindungi secara hukum. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk daerah dan UMKM, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga menembus pasar internasional.



