
Samarinda, 6 Februari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberian dan Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 5 - 6 Februari 2026, sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal dan optimalisasi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh Bagian Hukum dan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, paralegal, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta kepala desa dan lurah dari Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum dan Analis Hukum sebagai narasumber, serta dimonitor langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian. Pelaksanaan bimtek difokuskan pada peningkatan pemahaman teknis dan substantif paralegal dalam menjalankan layanan Posbankum Desa/Kelurahan secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui bimbingan teknis ini, peserta dibekali pemahaman mengenai peran strategis paralegal sebagai garda terdepan dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis layanan Pos Bantuan Hukum, antara lain pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan mediasi nonlitigasi, serta mekanisme rujukan kepada advokat atau Organisasi Bantuan Hukum.
Tidak hanya bersifat teoritis, kegiatan ini juga dilengkapi dengan simulasi teknis pengisian laporan layanan Posbankum oleh paralegal melalui platform pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum. Simulasi ini bertujuan untuk memastikan paralegal mampu melakukan pelaporan layanan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sistem pelaporan tersebut, data layanan Posbankum yang diinput dapat diakses secara langsung oleh Menteri Hukum dan Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebagai penutup, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur berharap bimbingan teknis ini dapat mewujudkan layanan Posbankum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelurahan. Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan guna memastikan keberlanjutan serta optimalisasi layanan bantuan hukum di daerah.




