
Samarinda, 27 Januari 2026 — Dalam upaya memperkuat pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa serta memastikan keberlanjutan peran strategisnya dalam memperluas akses keadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur.
Kunjungan ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono beserta jajaran. Rombongan diterima langsung oleh Kepala DPMD Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, bersama jajaran.
Masan menyampaikan bahwa seluruh desa di Kalimantan Timur kini telah memiliki Posbankum dengan empat fungsi utama, yakni layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat. Keberadaan Posbankum ini dinilai sejalan dengan peran kepala desa sebagai juru damai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Untuk memastikan Posbankum berjalan optimal, diperlukan sinergi lintas sektor, khususnya dalam pembinaan paralegal desa. Karena itu, kami mendorong kolaborasi yang lebih konkret dengan DPMD,” ujar Masan.
Menanggapi hal tersebut, Puguh Harjanto menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Kaltim. Menurutnya, Posbankum merupakan instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa. “Kami siap berkolaborasi dalam pembinaan dan pelatihan, agar Posbankum benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong sinergi yang lebih terstruktur, antara lain melalui penguatan regulasi daerah terkait dukungan operasional Posbankum, penyelenggaraan bersama pelatihan paralegal dan juru damai desa, serta optimalisasi pelaporan layanan Posbankum.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun sistem pembinaan Posbankum yang berkelanjutan, sehingga desa tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga garda terdepan penyelesaian persoalan hukum masyarakat.



