
Samarinda, 26 Januari 2026 – Dalam rangka memperkuat pemahaman jajaran terhadap keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nasional (P3H), Masan Nurpian, bersama jajaran di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan keynote speech Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, yang menegaskan bahwa keberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Ia menyampaikan bahwa KUHP Nasional dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai Pancasila, menjamin kepastian hukum, serta mampu merespons perkembangan sosial masyarakat, sehingga implementasinya menuntut pemahaman komprehensif dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.
Sesi selanjutnya diisi dengan pemaparan mendalam dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta Prof. Indriyanto Seno Adji, Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Para narasumber mengulas berbagai aspek strategis terkait KUHP Nasional, mulai dari substansi pengaturan hingga implikasinya dalam praktik penegakan hukum.
Mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”, sosialisasi ini menyoroti kesiapan aparatur penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam menerapkan ketentuan KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan. Sejumlah tantangan turut dibahas, antara lain penyesuaian regulasi turunan, perubahan paradigma penegakan hukum pidana, serta pentingnya sinergi antar lembaga guna memastikan KUHP Nasional dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan pemahaman seluruh jajaran, khususnya pada Divisi P3H, dalam mendukung implementasi KUHP Nasional di daerah. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di bidang pembinaan hukum, sekaligus mendorong terwujudnya sistem hukum pidana nasional yang adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.








