Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tana Tidung, Selasa (28/10) secara virtual.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Tana Tidung dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung selaku pemrakarsa, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tana Tidung, PDAM Kabupaten Tana Tidung, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap substansi pengaturan telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Hasil dari kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah Kabupaten Tana Tidung, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



