
Balikpapan – Dalam rangka memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, Jumat (23/1/2026).
Kegiatan monev kali ini dilaksanakan di Kantor Posbakumadin PC Balikpapan, yang merupakan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi B di wilayah Kalimantan Timur. Monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, selaku Ketua Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), didampingi oleh Anggota Panwasda.
Monev bertujuan untuk menilai kinerja kelembagaan, kualitas pelayanan bantuan hukum, serta tingkat kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan hukum merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan serta penguatan akuntabilitas pelaksanaan program,” tegas Masan Nurpian.
Dalam pelaksanaannya, Panwasda melakukan peninjauan administrasi kelembagaan, pelaporan kegiatan bantuan hukum, pengelolaan perkara, hingga sarana dan prasarana pendukung layanan. Selain itu, turut dilakukan diskusi dan klarifikasi langsung dengan pengelola serta pemberi bantuan hukum guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan tugas dan fungsi PBH di lapangan.
Tidak hanya fokus pada evaluasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan koordinasi rencana kerja sama pembinaan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kota Balikpapan dan sekitarnya. Koordinasi tersebut membahas mekanisme pembinaan dan pendampingan paralegal, ruang lingkup tugas paralegal Posbankum, serta bentuk dukungan PBH dalam peningkatan kapasitas melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan kasus non-litigasi. Penekanan juga diberikan pada peran strategis paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan bantuan hukum awal kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Pihak Posbakumadin PC Balikpapan melalui Ita Mar’uf menyambut baik rencana kerja sama ini dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam pembinaan paralegal Posbankum Desa/Kelurahan. Diharapkan, sinergi tersebut dapat mendorong layanan bantuan hukum yang lebih optimal, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.



