
Tarakan – Koperasi di Kota Tarakan kini berpeluang memiliki identitas usaha yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai langkah memperkuat branding sekaligus meningkatkan daya saing produk koperasi.
Upaya tersebut dibahas dalam koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kota Tarakan yang berlangsung pada Senin (9/3/2026).
Rombongan Kanwil Kemenkum Kaltim dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Muhammad Ibnu Qayyim, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan, Jumanto, didampingi Kepala Bidang Koperasi, UKM, Ardiansah, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah strategis untuk mendorong pendaftaran merek kolektif bagi koperasi di Kota Tarakan. Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini terdapat sekitar 20 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang tersebar di berbagai wilayah Kota Tarakan dan berpotensi mendapatkan perlindungan merek sebagai identitas bersama dalam menjalankan kegiatan usaha.
Muhammad Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa pendaftaran merek kolektif penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk maupun usaha koperasi. Selain itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat posisi produk koperasi di pasar.
“Melalui merek kolektif, koperasi dapat membangun branding bersama yang mencerminkan kualitas produk, asal daerah, serta semangat kebersamaan dalam mengelola usaha berbasis komunitas,” ujarnya.
Sementara itu, Jumanto menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan pendampingan kepada koperasi terkait pendaftaran merek kolektif. Menurutnya, kolaborasi ini dapat meningkatkan pemahaman koperasi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sekaligus memperkuat legalitas usaha koperasi di Kota Tarakan.
Ia berharap pendampingan yang dilakukan nantinya mampu membantu koperasi dalam mengembangkan usaha dan memperluas pasar produk yang dihasilkan.
Pertemuan tersebut juga menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pendampingan bagi koperasi dalam proses pendaftaran merek kolektif. Pendampingan akan meliputi pemetaan potensi usaha koperasi hingga identifikasi produk yang dapat didaftarkan sebagai merek kolektif.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kota Tarakan, koperasi desa dan kelurahan Merah Putih diharapkan semakin berkembang, memiliki identitas usaha yang kuat, serta memperoleh perlindungan hukum atas merek yang digunakan dalam kegiatan usahanya.









