
SAMARINDA, 24/12/25 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, secara resmi menerima dua Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, pada Rabu, 24 Desember 2025 di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim. Langkah ini merupakan bukti dedikasi seorang Aparatur Sipil Negara dalam mengintegrasikan tugas negara dengan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Dua karya yang mendapatkan perlindungan hukum tersebut mencakup karya tulis berupa buku berjudul "Strategi Kolaboratif dalam Pelayanan Pewarganegaraan di Wilayah Kerja Kemenkum Kalimantan Timur Melalui SAPA-WNI" serta inovasi sistem "SAPA-WNI".
Penerimaan sertifikat menegaskan bahwa pengembangan inovasi melalui basis data dan literatur strategi pelayanan merupakan bagian vital dari tanggung jawab profesional seorang PNS dalam meningkatkan mutu layanan publik.
Hanton Hazali menyampaikan bahwa pencatatan ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk memberikan kepastian hukum atas setiap olah pikir manusia yang lahir dari pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui karya ini, Hanton memberikan teladan bahwa setiap ASN memiliki peluang untuk berkontribusi pada penguatan ekosistem KI nasional melalui inovasi-inovasi yang relevan dengan bidang tugasnya sebagai abdi negara.
Kedua karya tersebut merupakan bagian dari upaya memodernisasi pelayanan pewarganegaraan di wilayah kerja Kalimantan Timur agar lebih efektif dan transparan. Penyerahan sertifikat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kantor Wilayah untuk terus berkarya.
Hal ini membuktikan bahwa dedikasi dalam menjalankan tugas negara dapat berjalan selaras dengan semangat pelindungan kekayaan intelektual demi kemajuan bangsa.

